Pada zaman dahulu orang berpikir dengan cara yang amat sederhana. Dan
karena kesederhanaan berpikir ini seorang pencuri yang telah berhasil
menggondol seratus keping lebih uang emas milik seorang saudagar kaya
tidak sudi menyerah. Hakim telah berusaha keras dengan berbagai cara
tetapi tidak berhasil menemukan pencurinya. Karena merasa putus asa
pemilik harta itu mengumumkan kepada siapa saja yang telah mencuri harta
miliknya merelakan separo dari jumlah uang emas itu menjadi milik sang
pencuri bila sang pencuri bersedia mangembalikan.
Tetapi pencuri itu malah tidak berani menampakkan bayangannya. Kini
kasus itu semakin ruwet tanpa penyelesaian yang jelas. Maksud baik
saudagar kaya itu tidak mendapat-tanggapan yang sepantasnya dari sang
pencuri. Maka tidak bisa disalahkan bila saudagar itu mengadakan
sayembara yang berisi barang siapa berhasil menemukan pencuri uang
emasnya, ia berhak sepenuhnya memiliki harta yang dicuri. Tidak sedikit
orang yang mencoba tetapi semuanya kandas.